Langsung ke konten utama

Inilah Dali yg di pakai oleh orang Jamaah untuk mengkafirkan selain kelompoknya

hadis Doif
لایحل
inilah salah satu dali yg di pakai oleh org jamaah untuk mengkafirkan selain kelompoknya,

mereka berdalil :

" Tidaklah halal bagi tiga orang yang berada di daratan yang luas, kecuali mereka mengangkat pemimpin pada salah seorang dari mereka"

Oleh karenanya tiga orang saja kalau tidak mengangkat Amir maka hidupnya tidak halal , makan-minumnya nya tidak halal, ibadahnya tidak halal, tidurnya tidak sah sampai hubungan suami istripun tidak halal, sampai bernafasnyapun haram?!

Maka ini adalah salah satu bukti bahwa jama'ah354 terlalu gampang menjatuhkan vonis hukum pengkafiran kepada orang di luar kelompoknya.

1. Apakah lafadz لَا يَحِلُّ artinya "tidaklah halal" sama dengan haram lantas dimutlakkan maknanya dengan keharaman seluruh kehidupan seorang muslim? Termasuk keislamannya juga haram? jawabnya tentu saja tidak akhi,Kalau dimutlakkan maknanya sesuai dengan kehendak jamaah 354, maka habislah kita, karena lafadz لَا يَحِلُّ tidak hanya pada hadits mengangkat imam safar saja, tetapi juga masalah-masalah yang lain, mari kita lihat matan hadits ini secara lengkap;

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ j قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَ رواه احمد

Artinya: dari Abdillah bin amru, sesungguhnya rosululloh bersabda:"

Tidaklah halal bila seseorang menikahi seorang wanita dengan syarat menceraikan istri yang lain, dan tidaklah halal, bagi seorang laki-laki menjual atas jualan temannya sehingga temannya meninggalkannya, dan tidaklah halal bagi tiga orang yang berada di dataran luas kecuali mengangkat pemimpin pada salah satu mereka, dan tidaklah halal bagi tiga orang yang berada di dataran yang luas bila dua orang berbisik-bisik meninggalkan seorang temannya( HR. Ahmad)

Pertanyaannya akhi alba..mengapa Jama'ah354 tidak adil dlm menetapkan hukum pemutlakkan pengkafirannya hanya ditekankan pada bab mengangkat imam safar saja meninggalkan bab yang lain pada satu matan hadits? Dan masih banyak hadits Nabi yang menggunakan lafadz لَا يَحِلُّ seperti orang yang mendiamkan saudaranya di atas tiga hari, seorang wanita yang bepergian tanpa didampingi mahramnya dan lain-lain

2. Hadits Riwayat Imam Ahmad diatas, kedudukannya dho'if, tentunya tidak dapat dijadikan hujjah, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashirudddin Al-albany didalam kitab silsilah hadits dho'ifah

Syaikh Al-albani berkata: Sanadnya hadist ini dho'if dari arah abdulloh bin lahiah, sesungguhnya ia dho'if karena hafalannya jelek, Dan yang shohih tentang Bab ini adalah hadits yang dikeluarkan oleh abi dawud (1/407) dan selainnya dari hadits abu hurairoh secara marfu' dengan lafadz " ketika tiga orang bepergian maka hendaklah mereka mengangkat salah satu mereka menjadi pemimpin" dan sanadnya hasan dengan hadits-hadits penguat lihatlah "kitab majma'" 5/255 dan semua hadits penguat menggunakan lafadz "amr/kata perintah" tidak ada yang menggunakan kata " لا يحل " . lafad ini hanya dari ibnu lahiah dan itu lemah lagi munkar.

3. Sebagai kesimpulan, bahwa hadits yang shohih adalah bab perintah mengangkat pemimpin didalam perjalanan, sebagaimana riwayat sunan abi dawud lewat abu hurairoh dan aby sa'id al-khudry

باب فِى الْقَوْمِ يُسَافِرُونَ يُؤَمِّرُونَ أَحَدَهُمْ.
Bab tentang kaum yang bepergian, mereka mengangkat pemimpin pada salah satu mereka

Maka, tidaklah boleh bagi kita untuk membuat pemahaman yang melebihi pengertian ini, apalagi sampai tingkat mengharamkan atau mengatakan tidak halal hidup seorang muslim, maka perbuatan ini adalah sebuah kedholiman yang nyata terhadap sesama muslim.

Lantas pertanyaanya akhi ... mangkul dari ulama manakah pemahaman yang menggunakan dalil ini untuk mengkafirkan org lain...?

senyuman manis di bibir Jama'ah354 kepada orang diluar jama'ahnya tetapi didalam hati mereka terpatri Aqidah takfiri yg terkadang mereka sendiri tidak sadar akan hal itu.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah

Imam Ahmad berkata: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda :  “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual at...