Langsung ke konten utama

MANA YANG AKAN ENGKAU BAIAT???


Bagi orang Jamaah Musllimin (Hizbullah), LDII, Jamaah Khilafah Muslimin Lampung dan yang semerek ; Islam wajib berjamaah maksudnya adalah berislam harus punya imam, dan imam yang dimaksud harus di bai’at, dan setiap individu wajib berbaiat, kalau tidak berbaiat jika mati maka mati jahiliyyah alias kafir, dan yang dimaksud imam adalah imam mereka masing-masing.


Kalau menurut Jamaah Muslimin (Hizbullah) berarti imamnya hizbullah

Kalau menurut LDII berarti imamnya LDII

Kalau menurut Jamaah Khilafah Muslimin Lampung berarti Imam Khilafatul muslimin

dst.

Hadits berikut ini adalah hadits yang digunakan oleh mereka untuk menjerat kaum muslimin masuk kepada jamaah mereka namun sebenarnya justru membantah faham sesat mereka.

Yaitu hadit Hudzaifah ibnu yaman rodyiyallahu ‘anhu

Haditnya panjang kita cukupkan di sini saja :

kaifa ta’muruni in adroktu dzalik : bagaimana yang Engkau perintahkan kepadaku jika aku menjumpai yang demikian ya Rasul ?

Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab :

talzam jama’atal muslimin wa imamahum ;

artinya engkau tetap pada jamaah muslimin dan imam mereka artinya jangan memberontak dan jangan memisahkan diri dengan jamaah kaum muslimin dan imamnya.

Namun tidak demikian yang difahami oleh mereka : talzamu jamaatal muslimin wa imamahum diterjemahkan :

masuklah engkau pada jamaah muslimin dan imam mereka.

Kalau orang JMH yang di maksud ya tentu berbaiat dengan imam mereka imam JMH

Kalau LDII yang dimaksud ya berbaiat dengan imam LDII

Kalau khilafah muslimin lampung yang dimaksud tentu berbaiat imam mereka.

Padahal kalimatnya talzamu = engkau tetap ………..

Bukan udkhul : masuklah ……….atau tadzkhulu engkau masuk, bukan bukan seperti itu

Artinya engkau tetap, berarti sedang ada jamaah dan imam walaupun keadaannya kacau balau yaitu imamnya tidak berpegang dengan kitab wa sunnah, namun masih muslim kita semua diperintahkan tetap berada dalam jamaah kaum muslimin dan taat pada imamnya, hal ini dijelaskan pada hadits hudzaifah yang lain beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab tasma’ wa tuthi li amiri wain dhuriba dhohruka wa ukhidzu maluka, dengar dant ta’at walau punggungmu di cambuk dan hartamu di rampas.

Ini nasehat Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, kita diperintahkan tetap taat pada pemimpin dalam suasana genting yaitu para para imam tidak berpedoman dengan alqur’an dan sunnah namun dalam keadaan mereka masih sholat sebagaimana dalam hadits yang lain Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengatakan ma aqomu shola ma’akum (taatlah) selama dia masih sholat bersamamu.

Inilah manhaj salafy, taat pada imam yang dholim namun masih muslim yaitu taat pada perkara yang ma’ruf saja bukan pada perkara ma’siyat kepada sang Kholiq.

Kemudian lanjutan haditnya inilah yang tambah memukuk hancur pemahaman mereka yang mewajibkan berislam harus punya imam.

Hudzaifah radhyiyallahu ‘anhu berkata lagi : kaifa idza lam yakun jamaatan wala imaman ?

Bagaimana jika tidak ada jamaah dan tidak ada imam.

Maka Nabi menjawab :fa’tazil tilkal firoqo kullaha : menyingkirlah Tinggalkan firqoh2 tersebut semuanya

Lihat jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wasllam.

Beliau shallallahu ‘aaihi wasallam tidak menjawab baiatlah salah satu orang di antara kalian sebagai imam, tidak

Namun jawabannya : menyingkirlah, tinggalkan semua firqoh-firqoh, artinya pada suatu saat, yaitu saat yang sangat genting saat sudah tidak ada lagi imam yang di taati, baik yang sholih maupun yang fajir dan suasana sangat kacau kaum musimin berfirqoh-firqoh kita tidak diperintahkan untuk masuk salah satu kelompok2 muslimin yang ada bahkan yang diperintahkan kita disuruh meninggalkan semua firqoh2 hizbiyyah.

Inilah kuncinya, yaitu meninggalkan semua firqoh2 akan tetapi terus berbuat kebaikan dengan memegang al qur’an dan hadits, sebagai mana dalam hadits yang lain, Nabi mengatakan barang siapa yang hidup setelahku maka akan melihat perselisihan yang banyak maka wajib bagi kalian dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin al mahdiyin peganglah kuat-kuat dst…

Yaitu berpegang dengan alqur’an dan hadits dengan pemahaman para sahabat salafush sholih.

Namun aneh bin ajaib hadits ini di fahami oleh mereka : berpegang dengan sunnah khulafaur rasyidin maksudnya mengangkat imam sebagaimana mereka memiliki imam.

Padahal jelas dalam hadits hudzaifah radhiyallahu ‘anhu Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan fa’tazil tilkal firoqo kullaha, menyingkirlah dan tinggalkan semua firqoh tersebut.

Ya tinggalkan semua firqoh bukan terus mengangkat imam.

Namun tidak menurut mereka, menurut mereka imam itu wajib bahkan lebih wajib ketimbang sholat, haji, puasa, zakat karena syarat sholat, haji, zakat, puasa harus ada imam tidak bisa haji, sholat, zakat, puasa tanpa ada Imam.

Sehingga imam menurut mereka Syarat semua dari rukun Islam.

Waduh rusak kalau demikian, padahal semua kaum muslimin telah sepakat yang namanya Imam bukan bagian dari rukun Islam.

Namun menurut mereka Imam adalah syarat dari semua rukun Islam.

Sehingga kalau mereka melabeli orang yang masuk jamaah mereka dikatakan telah taslim : si fulan telah taslim, si fulan telah Islam yaitu telah membaiat Imam mereka.

✍abusalma


Komentar

  1. Bodoh di pelihara.. kambing tuh di pelihara biar gemuk

    BalasHapus
  2. Km Islam tp TDK punya imam..tapi kamu merasa punya imam...jadi bingung aku Ama cerpen mu..

    BalasHapus
  3. Islam pecah jadi 73 golongan km jagn mendurhakai perkataan nabimu sendiri..
    Ikutilah petunjuk yg benar..carilah golongan yg paling kau rasa benar..krna hadis pecahnya Islam itu hadis yg shoheh.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah

Imam Ahmad berkata: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda :  “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual at...