Langsung ke konten utama

7 FAKTA SESATNYA WALIBASAH

Ini adalah tulisan pak Yayan mantan pakubumi

7 FAKTA SESATNYA WALIBASAH

1. Sesat atau salah dalam memahami definisi jamaah.
Walibasah sdg berfirqah dari jamaahnya umat Islam, tapi dalam khayalan mereka; bhw mereka sedang berjamaah.
2. Sesat atau berlebih2an dalam memahami bai'at, sehingga kedudukan bai'at diletakkan di atas syahadat.
Menurut dalil QH seseorang yg sdh mengucapkan dua kalimat syahadat maka dia sah menjadi orang Islam.
Tapi menurut khayalan waibasah, walaupun orang itu sdh bersyahadat tapi kalau blm bai'at kpd bp Imron maka Islamnya tdk sah.
3. Sesat dlm keyakinan, mereka meyakini sbg satu2nya golongan yg akan masuk surga.
Maka siapapun orang yg bukan anggota walibasah, setinggi apapun ilmu dan ketaqwaannya kpd Allah, mereka yakini mati sewaktu2; pasti, wajib masuk neraka selama2nya.
4. Sesat dlm akhlak, mereka menjadikan dusta dan kepura2an (tipu daya) sbg metode dakwah.
Sehingga menjilat kpd penguasa termasuk _risywah_ (rasuah) atau "suap" adalah perkara yg wajar dan terpuji.
5. Sesat dalam ilmu, mereka membodoh2i jamaah dg "ilmu mangkul".
Sehingga ilmu agama yg sangat luas dan tinggi menjadi sempit dan kecil.
Kitab2 ilmu karya para ulama di dlm walibasah menjadi "barang haram."
6. Sesat dlm urusan infaq, mereka mewajibkan infaq persenan mengalahkan zakat.
Dalil2 zakat digunakan untuk menarik infaq dari jamaah.
Tapi penyaluran atau pembagian harta hasil infaq tsb tdk dibagikan sesuai ashnaf yg telah ditentukan oleh Allah dlm al-Quran.
7. Sesat dalam masalah taubat, mereka membuat aturan "penyaksian taubat", setidaknya ada dua7 penyimpangan dlm hal ini:
i) Bisa menjerumuskan pd _i'tiqad_ syirik, sbb jamaah yg menulis surat taubat meyakini bhw hanya dg melalui penyaksian bp Imron atau para anteknya mk taubatnya baru bisa diterima oleh Allah sehingga dosa2nya doampuni oleh Allah.
ii) Suatu bentuk membuka aib yg dilarang oleh Allah dan Rasul.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah

Imam Ahmad berkata: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda :  “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual at...