Langsung ke konten utama

Surat dari Bapak Nurhasan Al-Ubaidah (vesi EYD-Ejaan Yang di Sempurnakan)





Tanggal : 1 September 1962
Surat Halaman 1, berbunyi:
Pengumuman dan Perintah
Kepada Semua Murid Madrasah (Djama’ah Qur,an Hadits)
Bismillahirohmanirahiim
Assalamu’alaikum Wr Wb
Saya Kyai Haji Nurhasan Al Kyai H.Ubaidah, bekas guru dan pembentuk serta Pemimpin madrasah darul hadits (Jama’ah Qur’an Hadits), berkediaman di Kp Burengan Kediri.
Mengingat:

  1. Adanya larangan Pihak Pemerintah Republik Indonesia setempat atas berdirinya organisasi tersebut dan adanya larangan untuk membuka serta menyelenggarakan pengajian-pengajian atau membuat kegiatan-kegiatan lainnya dari pada organisasi itu
  2. Tanggung Jawab kepada Allah Swt, atas semua bekas murid organisasi tersebut agar senantiasa terpimpin di dalam Islam dan karenanya menjadi selamat dunia dan akhirat
  3. Telah adanya Jama’ah Muslimin (Hizbullah) yang dipimpin oleh Bapak Wali Al Fattah sebagai IMAM, berpusat di Jakarta Raya sejak tahun 1372H (tahun 1953 M), yang secara sungguh-sungguh berkehendak mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an dan Al Hadits menurut pengertian yang semestinya,
  4. Kewajiban bagi Muslimin untuk senantiasa berada di dalam Jama’ah
Menimbang:
Dsb,dsb......
Memutuskan:

  1. Membubarkan Madrasah Darul Hadits (Djama’ah Qur’an Hadits) sejak terjadinya pelarangan atas organisasi tersebut oleh Pihak Pemerintah Republik Indonesia setempat
  2. Menghapus Semua pangkat-pangkat atau sebutan-sebutan sehubungan dengan adanya organisasi tersebut ( Imam atau Amiril Mu’minin dan amir-amir)
  3. Memerintahkan kepada semua bekas murid madrasah “Darul Hadits” (Djama’ah Qur’an Hadits) agar supaya tetap berada di dalam satu-satunya Jama’ah Muslimin “Hizbullah” yang berpusat di Jakarta-Raya dan dipimpin oleh Bapak Wali Al Fattah sebagai Imam , dan atau memasuki “Al-Jama’ah” itu bilamana belum menyatakan “bai’ah” sebagai warganya.
  4. Demikian Pengumuman dan Perintah ini agar supaya di taati oleh mereka yang benar-benar mengakui bekas murid Darul Hadits ( Djama’ah Qur’an Hadits) dan Mukhlis memperibadati kepada Allah swt semata-mata serta jauh dari nafsu atau maksud selainnya.
Menyetujui
Djama’ah Muslimin Hizbullah
Imam,
-(TandaTangan dan Cap)-
Wali Al Fattah
**
Saya yang mengumumkan dan Memerintahkan
-(TandaTangan)-
K.H Nurhasan al-Ubaidah
Surat Halaman 2, berbunyi:
Djakarta, 1 September 1962
SURAT KUASA

Bismillahirohmanirrohiim
Saya, Kyai H. Nurhasan Al-Ubaidah bekas guru dan pembentukserta pemimpin Madrasah “Darul Hadits” ( Djama’ah Qur’an Hadits) berkediaman di kampung Burengan Kediri, dengan ini memberi kuasa kepada
1. M.S.R Karto Raharjo.-
2. Buchari.-
Dua-duanya dari Jakarta, untuk menyampaikan “Pengumuman dan Perintah” kepada semua bekas murid Madrasah “Darul Hadits” (Djama’ah Qur’an Hadits) guna dimaklumi dan dita’ati
Yang dikuasai,
1. M.S.R Karto Raharjo.- ( Tandatangan)
2. Buchari.-(Tandatangan)


Yang Memberi Kuasa
-( TandaTangan)-
Nurhasan Al Ubaidah
**selesai**

silahkan dilihat videonya tentang bai'atnya Pak Nurhasan pada Wali Al Fattah: https://www.youtube.com/watch?v=rx7TiddQRLE

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah

Imam Ahmad berkata: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda :  “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual at...