Langsung ke konten utama

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah


Imam Ahmad berkata:
حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا

Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual atas dagangan temannya sehingga temannya meninggalkan dagangan itu, dan tidak halal bagi tiga orang yang berada di tanah tidak bertuan, kecuali mereka mengangkat salah satunya jadi amir atas mereka, dan tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu tempat, yang dua berbisik-bisik meninggalkan temannya (yang satu diacuhkan)”. (Musnad Ahmad (2/176) no. 6647)

1. Hadits ini Dho’if

Ibnu Lahi’ah, dia adalah Al-Qodhi Mesir Abu Abdurahman Abdullah ibn Lahi’ah ibn Uqbah Al-Khadrimi. Jumhur muhaditsin berkata, “Beliau dha’if”, hafalannya menjadi kacau setelah kitabnya terbakar, tapi riwayatnya yang diriwayatkan oleh beberapa Abdullah seperti Abdullah ibn Mubarak dan Abdullah ibn Wahab, shahih. Sebab mereka berguru kepadanya sebelum hapalannya kacau. Lain halnya dengan riwayat ini.
Berkata Imam Tirmidzi dalam Sunan (1/16) no. 10, setelah meriwayatkan salah satu hadits Ibnu Lahi’ah :
وبن لهيعة ضعيف عند أهل الحديث
“…dan Ibn Lahi’ah ini dha’if disisi ahli hadits”.

2. Manusia Lahir dalam Keadaan Fitrah (Suci)

Jika mengartikan sebelum manusia berjamaah/berbaiat/beramir adalah haram, maka berarti bayi yang baru lahir juga haram hidupnya karena belum baiat. Pemahaman seperti ini bertentangan dengan hadits shohih, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ
Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitroh, maka kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasroni.”

3. Amir dengan Wilayah dan Kekuasaan

Hadits ini, andaipun shahih, maka mengenai kepada amir yang memiliki kekuasaan dan wilayah, bukan yang tidak ada kekuasaan dan wilayah.
Sebagaimana lafazhnya :
بِأَرْضِ فَلَاةٍ
yang berada di tanah (padang, hamparan bumi, pelataran bumi) tidak bertuan.
Yaitu keamiran berhubungan dengan ‘bumi’ (wilayah) bukan tidak memiliki ‘bumi’ (keamiran bawah tanah atau sembunyi-sembunyi).

4. Tidak Halal berarti Tidak Sah Hidupnya, Haram Hidupnya, dan Tidak Halal Ke-Islam-annya ?

Kalau memperhatikan keseluruhan matan atau isi hadits tersebut. Orang yang menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, seorang laki-laki menjual atas dagangan temannya, dan tiga orang yang berada di suatu tempat, yang dua berbisik-bisik meninggalkan yang satunya. Nah, bukankah tidak ada yang berpendapat atau berbicara dalam ‘nasehat pemantapan jama’ah’ bahwa orang-orang yang melakukan dosa-dosa tersebut maka haram hidupnya, kafir (Islamnya batal) karena masih dalam satu hadits dan konteks pembahasan ?
Lafazhnya yaitu :
وَلَا يَحِلُّ
dan tidak halal…
Tidak bisa dimaksudkan : ‘tidak halal hidupnya’ atau ‘tidak halal keislamannya’.
Sebab sejak zaman Sahabat seperti yang terjadi pada Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkali-kali ada kekosongan imam karena perselisihan dan lain sebagainya, ketika masa itu Ibn Umar radhiyallahu’anhuma dan lainnya tidak membai’at siapapun, dan tidak ada anggapan dari sahabat lain bahwa selama itu hidup mereka tidak halal.

Sebuah Fakta

Selain hadits diatas ada banyak lagi hadits yang pengertiannya salah ketika disampaikan oleh muballigh-muballigh/ulama jama’ah. Bahkan setelah di tashihkan di Makkah, ternyata di hadits himpunan sendiri banyak hadits palsu dan dho’if.


Melihat fakta itu, banyak pemahaman yang salah, ada hadits dho’if bahkan palsu, berarti klaim pusat bahwa ‘jama’ah’ yang paling murni dan manqul bersambung sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam itu dipertanyakan. Karena kalau misalnya benar, kenapa dulu sholat hifdzi di amalkan, lalu di revisi, tidak boleh. Kenapa dulu musik halal lalu di revisi jadi menjadi harom. Kenapa dulu riba itu boleh-boleh saja dan sekarang direvisi menjadi harom ?!. Sebuah pertanyaan besar…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Jokam Bertanya Ustadz Dzulqarnain Menjawab

Pada malam senin bulan Desember 2008 saya   berbincang-bincang dengan tokoh serta para mubalig LDII tentang peristiwa yang terjadi pada pak Mauludin. Saya memberikan pendapat pada mereka ”alangkah baiknya kita cari tahu berita yang sebenarnya terjadi pada Pak Mauludin,agar kegundahan hati kita terjawab”, sebagian dari mereka menolak dan memberikan alasan “kita TAAT IMAM saja,kita   tidak usah mencari-cari sesuatu yang telah di ijtihadkan imam yang jelas Mauludin telah murtad”. Alhamdulillah saya bertemu dengan Pak Irwan Taniboya (Mantan Ketua DPD LDII PALU dan sekarang menjadi donatur LDII di Gorontalo) dan Ustadz Romy yang tidak lain adalah menantunya Pak Irwan sekaligus Mubalig desa LDII.di sela-sela pembicaraan saya menyodorkan nomor telepon Pak Hamzah Balikpapan agar dengan nomor itu bisa kita dapatkan info dan melacak keberadaan pak Mauludin. Dan Alhamdulillah membuahkan hasil dan kami pun menjalin informasi dengan Mauludin seputar yang terjadi. ...