Langsung ke konten utama

Bantahan Manqul: Makhluk yang Paling Ajaib Imannya

Sebenarnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengatakan bahwa siapa saja yang tidak manqul/tidak punya sanad ijazah, ilmunya tidak diterima, ditolak, semua amalannya dianggap tidak sah, maka shalatnya tidak sah, begitu juga puasa, haji, zakat dan amalan lainnya pun tidak sah. Bahkan syahadatnya pun tidak sah, sehingga orang (yang tidak mangkul) itu masih kafir.
Itu semua adalah pemahamannya jama’ah H. Nur Hasan yang keliru dan tidak memiliki dalil yang kuat. Bahkan riwayat yang ada justru sebaliknya, orang yang menerima ilmu dari sebuah kitab saja lalu beriman dengan apa yang ada didalamnya justru dianggap “orang-orang yang ajaib imannya” oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Diriwayatkan oleh Imam Al-Hasan ibn Arfah dalam Juz’un (hal. 20 no. 19),
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّ الْخَلْقِ أَعْجَبُ إِلَيْكُمْ إِيمَانًا؟ ، قَالُوا: الْمَلَائِكَةُ، قَالَ: «وَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ، وَهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ؟» ، قَالُوا: فَالنَّبِيُّونَ، قَالَ: «وَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ، وَالْوَحْيُ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ؟» ، قَالُوا: فَنَحْنُ، قَالَ: «وَمَا لَكُمْ لَا تُؤْمِنُونَ، وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟» ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا إِنَّ أَعْجَبَ الْخَلْقِ إِلَيَّ إِيمَانًا لَقَوْمٌ يَكُونُونَ مِنْ بَعْدِكُمْ، يَجِدُونَ صُحُفًا فِيهَا كُتُبٌ يُؤْمِنُونَ بِمَا فِيهَا»
“Makhluk mana yang menurut kalian paling ajaib imannya?”. Mereka mengatakan: “Para malaikat.” Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Bagaimana mereka tidak beriman sedang mereka disisi Rabb mereka?”. Mereka pun (para sahabat) menyebut, “para Nabi”, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Bagaimana mereka tidak beriman sedang wahyu turun kepada mereka”. Mereka mengatakan: “Kalau begitu kami?”. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Bagaimana kalian tidak beriman sedang aku ditengah-tengah kalian.”Mereka mengatakan: “Maka siapa wahai Rasulullah?”. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallammenjawab: “Orang-orang yang ajaib imannya adalah orang-orang yang datang setelah kalian, mereka menemukan lembaran-lembaran kitab lalu mereka beriman dengan apa yang di dalamnya”.

* Pengikut Haji Nurhasan memiliki syubhat tentang hadits ini, yaitu bahwa hadits ini tidak berlaku dizaman kita, karena masih ada orang yang manqul, kecuali nanti bila sudah tidak ada lagi yang memiliki ilmu mangkul maka hadits ini baru bisa dijalankan. Padahal hadits itu berbicara secara umum tanpa pembatasan dan pengecualian. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang-orang yang datang setelah kalian”, berarti ini bersifat umum bagi kaum setelah sahabat radhiyallahu’anhum ajmain. Para ulama ahli hadits pun memahaminya secara umum, buktinya banyak ulama yang menjadikan hadits ini dalil bagi riwayat wijadah, sedangkan mereka hidup dimasa masih banyak sekali periwayatan hadits yang masuk dalam kategori manqul.

Al-Hafizh Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H/ 1372 M) dalam Tafsirnya (1/167 –cet Darul Thoyibah) menjadikan hadits ini dalil bagi amalan wijadah“Dan hadits ini didalamnya terdapat dalil atas amal dengan wijadah yang berbeda pendapat tentangnya ahli hadits”.

Wijadah adalah istilah ketika rowi meriwayatkan dari kitab/lembaran hadits yang tidak didengar langsung dari pemiliknya, tidak pula lewat ijazah atau munawalah. Wijadah tentu tidak masuk dalam cakupan manqul

Disadur dari Kitab Bantahan Ilmiyyah untuk Islam Jamaah: Seri 1 Manqul Dan Serba Serbinya karya Ustadz R. Aulia Rahman Abdillah as-Surianji

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah

Imam Ahmad berkata: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda :  “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual at...