Langsung ke konten utama

Benarkah Abah Nurhasan Dibaiat Tahun 1941 ?


Seperti yang sering kita dengar dari para penerobos pusat ketika mereka turba ke daerah-daerah. Terlebih lagi bagi yang pernah mondok di pondok pesantren Wali Barokah, kediri (penulis adalah alumni pondok pesantran Wali Barokah lulusan agustus 2018) hampir setiap hari mendengar nasehat bahwa jamaah ini adalah yang pertama kali berdiri yakni pada tahun 1941. Namun, benarkah klaim itu 

Tidak ada bukti valid dan tidak ada saksi. Semua sumber berita mengenai Abah Nurhasan di baiat tahun 1941 berasal dari pusat. Itupun hanya dari dua atau tiga orang saudara-saudaranya
Jika memang Abah Nurhasan telah sah di baiat tahun 1941, lalu mengapa tahun 1960 di Gadingmangu masih mengadakan pemilihan imam lagi ? Bukannya tinggal mengumumkan saja bahwa Abah telah sah di baiat tahun 1941 ?

Kalau memang Abah Nurhasan sudah sah di baiat tahun 1941, mengapa tidak pernah kita dengar. satu saja dari murid Abah yang baiat antara tahun 1941 sampai tahun 1960 ? 

Mungkinkah selama kira-kira 20 tahun Abah Nurhasan merahasiakan baiat dan keimamannya ? Padahal berapa banyak murid Abah yang meninggal selama itu?, tegakah Abah Nurhasan membiarkan murid-muridnya meninggal dalam keadaan mati kafir, mati jahiliyyah karena tidak baiat pada Abah sebagaimana yang dimanqulkan ?

Ajaran Abah Nurhasan menghalalkan dusta atau bithonah (FBBL). Apakah Abah sedang berbudi luhur (baca: membohongi) murid-muridnya dengan cerita itu ?

Kisah dari Ustadz Bambang Irawan rahimahullah, bahwa cerita Abah Nurhasan di baiat tahun 1941 itu hanya karangan saya (Ustadz Bambang) bersama Drs. Nurhasyim yang sengaja dibuat dan disebar atas perintah Abah. karena Abah tahu bahwa ada Wali Fatah yang dibaiat lebih dulu yaitu tahun 1953. Maka dengan cerita karangan itu, berdasarkan dalil “tetapilah pada baiat yang awal”, maka menanglah Abah Nurhasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah

Imam Ahmad berkata: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda :  “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual at...