Langsung ke konten utama

KITAB KARANGAN


Kitab karangan ldii 354, takbiiir..
Jama'ah dilarang membaca kitab karangan
Demikianlah perintah pengurus pusat kepada rukyah Jokam.
Maka hendaknya Jokam mengetahui, bahwa kitab yang ditulis oleh para Ulama' itu dikarenakan para Ulama' mengamalkan hadits berikut
ﻗَﻴِّﺪُﻭﺍ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ ﺑِﺎﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ
“Ikatlah ilmu dengan kitab (yaitu : dengan menulisnya)” Silsilah As - Shahihah
Dalam riwayat yang lain
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮٍﻭ، ﻗَﺎﻝَ : ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻛْﺘُﺐُ ﻛُﻞَّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺃَﺳْﻤَﻌُﻪُ ﻣِﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺃُﺭِﻳﺪُ ﺣِﻔْﻈَﻪُ، ﻓَﻨَﻬَﺘْﻨِﻲ ﻗُﺮَﻳْﺶٌ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮﺍ : ﺗَﻜْﺘُﺐُ ﻛُﻞَّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺳَﻤِﻌْﺘَﻪُ ﻣِﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑَﺸَﺮٌ ﻳَﺘَﻜَﻠَّﻢُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻐَﻀَﺐِ ﻭَﺍﻟﺮِّﺿَﺎﺀِ؟ ﻓَﺄَﻣْﺴَﻜْﺖُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ، ﻓَﺬَﻛَﺮْﺕُ ﺫَﻟِﻚَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺄَﻭْﻣَﺄَ ﺑِﺈِﺻْﺒَﻌِﻪِ ﺇِﻟَﻰ ﻓِﻴﻪِ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : " ﺍﻛْﺘُﺐْ، ﻓَﻮَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺑِﻴَﺪِﻩِ، ﻣَﺎ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻨْﻪُ ﺇِﻟَّﺎ ﺣَﻖٌّ "
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata : “Dulu aku aku menulis semua yang aku dengar dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk aku hapalkan. Namun orang-orang Quraisy melarangku. Mereka berkata : ‘Engkau menulis semua yang engkau dengar dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam hanyalah manusia biasa yang berbicara dalam keadaan marah dan ridlaa ?’. Akupun berhenti menulis, dan kemudian aku sebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengisyaratkan dengan jarinya ke mulutnya seraya bersabda : ‘Tulislah. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya. Tidaklah keluar darinya melainkan kebenaran” [Diriwayatkan oleh Ad-Daarimiy no. 501; shahih. Diriwayatkan juga oleh Ahmad 2/164 & 192, Al-Haakim 1/105-106, dan yang lainnya].
Adapun kitab yang dikarang Ulama', jenisnya bermacam macam, diantaranya

  • kitab yang isinya hanya berisi matan hadits, seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim
  • kitab yang isinya syarah hadits, dalam kitab seperti ini, Sang Ulama' penulis kitab, memberikan penjelasan/keterangan manqul pada hadits hadits, contohnya fathul bari karya Ibnu Hajar, syarah shahih Muslim karya Imam An Nawawi
  • kitab tafsir Al Qur'an, yaitu kitab yang membahas tafsir Al Qur'an, dimana pada kitab jenis ini, Sang Ulama' penulis kitab, memberikan penafsiran/keterangan manqul terhadap ayat ayat Al Qur'an. Contohnya adalah Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Jalalayn, tafsir Muyassar, dll

Dan banyak jenis kitab yang laim seperti kitab fiqh, kitab aqidah, kitab nahwu sharaf, kitab tarikh/sejarah, kitab siroh/biografi, dll.
Dengan mengetahui hakikat kitab karangan, maka kitab himpunan jokam, makalah CAI, kitab syarah asma'ul husna, juga termasuk kitab karangan.
Sesuatu yang mengherankan dari pengurus pusat adalah

  • Mereka melarang rukyah Jokam membaca kitab karangan
  • Mereka tidak pernah menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan kitab karangan
  • Tapi pengurus pusat membuat kitab karangan (himpunan, makalah CAI, syarah asmaul husna) yang sumbernya berasal dari kitab karangan juga....

Semoga bermanfaat bagi Jokam yang berakal sehat.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah

Imam Ahmad berkata: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda :  “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual at...