Langsung ke konten utama

KRITERIA NEGARA ISLAM

Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah.
قال ابن القيم :
قال الجمهور: دار الإسلام هي التى نزلها المسلمون وجرت عليها أحكام لإسلام وما لم تجرعليه أحكام الإسلام لم يكن دارالاسلام (أحكام أهل الذمة لإبن قيم 1\366 ط دار العلم للمليين 1983)
”Ibnul Qoyyim berkata: jumhur ulama mengatakan bahwa negara Islam adalah negara yang dikuasai kaum muslimin dan diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam. Apabila sebuah negara tidak berlaku di dalamnya hukum-hukum Islam maka negara itu bukanlah negara Islam.”(Ahkamu Ahli Dzimmah karya Ibnul Qoyyim 1/366.cet Darul Ilmi Lil Malayin, tahun 1983 M).
Penjelasan:
Ibnul Qoyyim adalah termasuk murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah seperti halnya Ibnu Muflih. Beliau mengatakan bahwa sebuah negara disebut negara Islam bila dikuasai oleh muslimin dan diberlakukan di dalamnya hukum Islam merupakan pendapat jumhur ulama. Maka jika kita merujuk pendapat jumhur dan pendapat-pendapat para ulama yang sudah kita sebutkan di atas, jelaslah bagi kita bahwa Indonesia ini bukanlah negara Islam melainkan adalah negara kafir. Mengapa??? karena Indonesia tidak berhukum dengan hukum Islam, kekuatan yang mendominasi adalah kekuatan pelindung UU kafir, dan Indonesia tidak dikuasai oleh kaum muslimin meskipun mayoritas penduduknya adalah muslimin. Point penting inilah yang harus kita semua pahami, bahwa tidak ada jenis negara ketiga di bumi ini. Jika bukan negara Islam berarti negara kafir. Dalam hal ini ana teringat ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika beliau mengklasifikasikan manusia dalam masalah tauhid dan syirik. Beliau berkata:
“ولهذا كان كل من لم يعبد الله فلابد أن يكون عابدا لغيره فيكون مشركا وليس فى بنى آدم قسم ثالث بل إما موحد أو مشرك ((الفتاوى14\282-284
“Dengan demikian, setiap yang tidak beribadah kepada Allah maka pasti akan menjadi ahli ibadah kepada selain Allah sehingga mereka menjadi musyrik dan tidak ada bagi bani Adam jenis ketiga, akan tetapi kalau bukan muwahid maka pastilah musyrik (Al-Fatawa 14/282-284).
Jadi, menurut beliau manusia itu jika bukan muwahhid maka pastilah musyrik. Begitu pula status negara kalau bukan negara Islam maka pastilah negara kafir dan tidak ada jenis yang ketiga.
Pendapat Al-Imam As-Syaukani Al-Yamani.
قال الإمام الشوكانى:
الإعتبار بظهورالكلمة فإن كانت الأوامروالنواهى فى الدارلاهل الإسلام بحيث لايستطيع من فيها من الكفارأن يتظاهربكفره إلا لكونه مأ دونا له بذالك من أهل الإسلام فهداه دارالإسلام – الى ان قال- وإذا الأمربالعكس فالداربالعكس (السيل الجرار4/575)
”Yang dijadikan standar penilaian adalah supermasi hukum, apabila perintah-perintah serta larangan-larangan di dalam negara itu milik kaum muslimin sehingga orang-orang kafir tidak bisa menampakkan kekafirannya kecuali atas izin orang Islam maka negara model ini adalah negara Islam -sampai ucapan beliau- dan apabila kondisinya berbalikan dari kondisi pertama maka status negara pun menjadi kebalikannya’’(As-Sailu Al-Jirar 4/575)
Supermasi hukum di Indonesia sementara ini milik hukum kafir. Perintah dan larangan serta penetapan halal dan haram (baca: legal dan illegal) juga milik mereka. Orang kafir di negeri ini juga sangat bebas menampakkan kekafirannya karena hak menampakkan kekafiran dilindungi oleh UU kafir itu sendiri sehingga siapapun yang mengusik kekafiran mereka akan berhadapan dengan aparat-aparat pembela dan penegak UU kafir itu. Jika sudah demikian keadaannya, bagaimana kita ragu bahwa negara ini adalah negara kafir??

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah

Imam Ahmad berkata: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda :  “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual at...