Langsung ke konten utama

PERTANYAAN TENTANG MANQUL:

1. Jika Nur Hasan pernah berguru di Darul Hadits Al Khoiriyyah, tentu ia pny byk teman, dan tentu teman-temannya jg ngajar dan pny murid dan murid-muridnya jg akan ngajar dst, dst.
Mk shrsnya byk yg pny faham manqul ala jokam, tp knp tdk dijumpai orang/golongan yg pny faham itu kecuali jokam?
2. Jika mmg manqul yg dipahami jokam itu sbg syarat sah-nya amal, knp ktk ada kajian di salafi yg notabene ustadznya byk yg lulusan haromain, Yaman, Mesir, bahkan kajian masyayikh haromain- orang-orang jokam dilarang menghadiri??
3. Kalo larangan menghadiri kajian salafi itu krn alasan ustadz-ustadznya tdk baiat pd imam jokam, mk pertanyaannya knp mubaligh jokam berguru ke LIPIA atau bahkan ke Ummul Quro' Makkag? Khan masyayikh sana jg ustadz2 LIPIA gak baiat pd Nur Hasan?
4. Kalo manqul itu sbg syarat sah-nya amal termasuk syahadat, sholat, dll knp Nurhasan tidak bs menunjukkan ijasah sanadnya? Kalo mmg hilang di becak (sbgmn pengakuan aneh) mrk, knp tdk dimintakan lagi ke sana? Malah ada surat resmi dari pihak Darul Hadits Khoiriyah bhw Nurhasan atau Madkhol atau Madigol dari Indonesia tdk tercatat sbg murid.
Cobalah teman-teman jokam mencari jawabannya dg jawaban ilmiah dan jgn mau dijawab dg jawaban, JANGAN BANYAK PERTANYAAN NNT SPT BANI ISROIL atau KALO RAGU-RAGU DG JAMAAH MK KAMU MUNAFIK atau ...atau...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

Hadits “Laa Yahillu…”: Tidak Jama’ah, Hidupnya Tidak Sah

Imam Ahmad berkata: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هُبَيْرَةَ عَنْ أَبِي سَالِمٍ الْجَيْشَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا Telah menceritakan kepada kami Hasan, menceritakan kepada kami Ibn Lahi’ah, beliau berkata, menceritakan kepada kami Abdullah ibn Hubairah dari Abi Salam al-Jaitsani dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah  shallallahu’alaihi wasallam  bersabda :  “Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual at...