Sebenarnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengatakan bahwa siapa saja yang tidak manqul/tidak punya sanad ijazah, ilmunya tidak diterima, ditolak, semua amalannya dianggap tidak sah, maka shalatnya tidak sah, begitu juga puasa, haji, zakat dan amalan lainnya pun tidak sah. Bahkan syahadatnya pun tidak sah, sehingga orang (yang tidak mangkul) itu masih kafir.
Itu semua adalah pemahamannya jama’ah H. Nur Hasan yang keliru dan tidak memiliki dalil yang kuat. Bahkan riwayat yang ada justru sebaliknya, orang yang menerima ilmu dari sebuah kitab saja lalu beriman dengan apa yang ada didalamnya justru dianggap “orang-orang yang ajaib imannya” oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Diriwayatkan oleh Imam Al-Hasan ibn Arfah dalam Juz’un (hal. 20 no. 19),
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَيُّ الْخَلْقِ أَعْجَبُ إِلَيْكُمْ إِيمَانًا؟ ، قَالُوا: الْمَلَائِكَةُ، قَالَ: «وَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ، وَهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ؟» ، قَالُوا: فَالنَّبِيُّونَ، قَالَ: «وَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ، وَالْوَحْيُ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ؟» ، قَالُوا: فَنَحْنُ، قَالَ: «وَمَا لَكُمْ لَا تُؤْمِنُونَ، وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟» ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا إِنَّ أَعْجَبَ الْخَلْقِ إِلَيَّ إِيمَانًا لَقَوْمٌ يَكُونُونَ مِنْ بَعْدِكُمْ، يَجِدُونَ صُحُفًا فِيهَا كُتُبٌ يُؤْمِنُونَ بِمَا فِيهَا»
“Makhluk mana yang menurut kalian paling ajaib imannya?”. Mereka mengatakan: “Para malaikat.” Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: “Bagaimana mereka tidak beriman sedang mereka disisi Rabb mereka?”. Mereka pun (para sahabat) menyebut, “para Nabi”, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Bagaimana mereka tidak beriman sedang wahyu turun kepada mereka”. Mereka mengatakan: “Kalau begitu kami?”. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Bagaimana kalian tidak beriman sedang aku ditengah-tengah kalian.”Mereka mengatakan: “Maka siapa wahai Rasulullah?”. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallammenjawab: “Orang-orang yang ajaib imannya adalah orang-orang yang datang setelah kalian, mereka menemukan lembaran-lembaran kitab lalu mereka beriman dengan apa yang di dalamnya”.
* Pengikut Haji Nurhasan memiliki syubhat tentang hadits ini, yaitu bahwa hadits ini tidak berlaku dizaman kita, karena masih ada orang yang manqul, kecuali nanti bila sudah tidak ada lagi yang memiliki ilmu mangkul maka hadits ini baru bisa dijalankan. Padahal hadits itu berbicara secara umum tanpa pembatasan dan pengecualian. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang-orang yang datang setelah kalian”, berarti ini bersifat umum bagi kaum setelah sahabat radhiyallahu’anhum ajmain. Para ulama ahli hadits pun memahaminya secara umum, buktinya banyak ulama yang menjadikan hadits ini dalil bagi riwayat wijadah, sedangkan mereka hidup dimasa masih banyak sekali periwayatan hadits yang masuk dalam kategori manqul.
Al-Hafizh Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H/ 1372 M) dalam Tafsirnya (1/167 –cet Darul Thoyibah) menjadikan hadits ini dalil bagi amalan wijadah. “Dan hadits ini didalamnya terdapat dalil atas amal dengan wijadah yang berbeda pendapat tentangnya ahli hadits”.
Wijadah adalah istilah ketika rowi meriwayatkan dari kitab/lembaran hadits yang tidak didengar langsung dari pemiliknya, tidak pula lewat ijazah atau munawalah. Wijadah tentu tidak masuk dalam cakupan manqul
Disadur dari Kitab Bantahan Ilmiyyah untuk Islam Jamaah: Seri 1 Manqul Dan Serba Serbinya karya Ustadz R. Aulia Rahman Abdillah as-Surianji
Komentar
Posting Komentar