Pengumuman dan Perintah
Kepada Semua Murid Madrasah (Djama’ah Qur,an Hadits)
Bismillahirohmanirahiim
Assalamu’alaikum Wr Wb
Kepada Semua Murid Madrasah (Djama’ah Qur,an Hadits)
Bismillahirohmanirahiim
Assalamu’alaikum Wr Wb
Saya Kyai Haji Nurhasan Al Kyai H.Ubaidah, bekas guru dan pembentuk serta Pemimpin madrasah darul hadits (Jama’ah Qur’an Hadits), berkediaman di Kp Burengan Kediri.
Mengingat:
- Adanya larangan Pihak Pemerintah Republik Indonesia setempat atas berdirinya organisasi tersebut dan adanya larangan untuk membuka serta menyelenggarakan pengajian-pengajian atau membuat kegiatan-kegiatan lainnya dari pada organisasi itu
- Tanggung Jawab kepada Allah Swt, atas semua bekas murid organisasi tersebut agar senantiasa terpimpin di dalam Islam dan karenanya menjadi selamat dunia dan akhirat
- Telah adanya Jama’ah Muslimin (Hizbullah) yang dipimpin oleh Bapak Wali Al Fattah sebagai IMAM, berpusat di Jakarta Raya sejak tahun 1372H (tahun 1953 M), yang secara sungguh-sungguh berkehendak mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an dan Al Hadits menurut pengertian yang semestinya,
- Kewajiban bagi Muslimin untuk senantiasa berada di dalam Jama’ah
Menimbang:
Dsb,dsb......
Dsb,dsb......
Memutuskan:
- Membubarkan Madrasah Darul Hadits (Djama’ah Qur’an Hadits) sejak terjadinya pelarangan atas organisasi tersebut oleh Pihak Pemerintah Republik Indonesia setempat
- Menghapus Semua pangkat-pangkat atau sebutan-sebutan sehubungan dengan adanya organisasi tersebut ( Imam atau Amiril Mu’minin dan amir-amir)
- Memerintahkan kepada semua bekas murid madrasah “Darul Hadits” (Djama’ah Qur’an Hadits) agar supaya tetap berada di dalam satu-satunya Jama’ah Muslimin “Hizbullah” yang berpusat di Jakarta-Raya dan dipimpin oleh Bapak Wali Al Fattah sebagai Imam , dan atau memasuki “Al-Jama’ah” itu bilamana belum menyatakan “bai’ah” sebagai warganya.
- Demikian Pengumuman dan Perintah ini agar supaya di taati oleh mereka yang benar-benar mengakui bekas murid Darul Hadits ( Djama’ah Qur’an Hadits) dan Mukhlis memperibadati kepada Allah swt semata-mata serta jauh dari nafsu atau maksud selainnya.
Menyetujui
Djama’ah Muslimin Hizbullah
Imam,
-(TandaTangan dan Cap)-
Wali Al Fattah
**
Saya yang mengumumkan dan Memerintahkan
-(TandaTangan)-
K.H Nurhasan al-Ubaidah
Djama’ah Muslimin Hizbullah
Imam,
-(TandaTangan dan Cap)-
Wali Al Fattah
**
Saya yang mengumumkan dan Memerintahkan
-(TandaTangan)-
K.H Nurhasan al-Ubaidah
Surat Halaman 2, berbunyi:
Djakarta, 1 September 1962
SURAT KUASA
Bismillahirohmanirrohiim
Saya, Kyai H. Nurhasan Al-Ubaidah bekas guru dan pembentukserta pemimpin Madrasah “Darul Hadits” ( Djama’ah Qur’an Hadits) berkediaman di kampung Burengan Kediri, dengan ini memberi kuasa kepada
Djakarta, 1 September 1962
SURAT KUASA
Bismillahirohmanirrohiim
Saya, Kyai H. Nurhasan Al-Ubaidah bekas guru dan pembentukserta pemimpin Madrasah “Darul Hadits” ( Djama’ah Qur’an Hadits) berkediaman di kampung Burengan Kediri, dengan ini memberi kuasa kepada
1. M.S.R Karto Raharjo.-
2. Buchari.-
Dua-duanya dari Jakarta, untuk menyampaikan “Pengumuman dan Perintah” kepada semua bekas murid Madrasah “Darul Hadits” (Djama’ah Qur’an Hadits) guna dimaklumi dan dita’ati
Yang dikuasai,
1. M.S.R Karto Raharjo.- ( Tandatangan)
2. Buchari.-(Tandatangan)
2. Buchari.-
Dua-duanya dari Jakarta, untuk menyampaikan “Pengumuman dan Perintah” kepada semua bekas murid Madrasah “Darul Hadits” (Djama’ah Qur’an Hadits) guna dimaklumi dan dita’ati
Yang dikuasai,
1. M.S.R Karto Raharjo.- ( Tandatangan)
2. Buchari.-(Tandatangan)
Yang Memberi Kuasa
-( TandaTangan)-
Nurhasan Al Ubaidah
**selesai**
-( TandaTangan)-
Nurhasan Al Ubaidah
**selesai**
silahkan dilihat videonya tentang bai'atnya Pak Nurhasan pada Wali Al Fattah: https://www.youtube.com/watch?v=rx7TiddQRLE
Komentar
Posting Komentar