Langsung ke konten utama

Perbedaan Sistem Keimaman Antara Jokam dengan Sunnah nabi dan sahabat




Bismillah...
Perbedaan Sistem Keimaman Antara Jokam dengan Sunnah nabi dan sahabat:
1.Jokam : Cukup dibaiat dengan 3 orang, siapa cepat dia dapat. Baiat dapat dirahasiakan.
(dalil 3 orang yg safar saja harus membuat imam--> apalagi kita yg hidup bertahun2).
SUNNAH nabi dan Sahabat:
Harus melalui musyawarah kaum muslimin, setidaknya ahlul halli wal aqdi.
Sahabat ali sudah jelas dan tegas tidak mau dibaiat secara rahasia, baiat harus nampak.
Sahabat umar memerintahkan untuk membunuh orang yg membuat baiat tanpa musyawarah kaum muslimin.

3 orang yg safar sudah jelas mereka bersepakat, dan imam hanya berlaku saat safar, dalil ini tidak bisa di qiyaskah untuk imamah.

2. JOKAM : Imam dirahasiakan, gambarannya seperti rahasia kemaluan
SUNNAH NABI DAN SAHABAT : Tidak ada satu imam pun dari kalangan sahabat, tabiin, dst yang imam dibitonahkan. Imam itu perisai, naungan alloh dibumi yang dengannya hukum ditegakkan, jalan2 menjadi aman dll

3. JOKAM :Imam hanya ngurusi Agama
SUNNAH NABI DAN SAHABAT : Imam mengurusi perkara agama dan dunia, tidak ada satupun kholifah atau keamiran dimasa sahabat, tabiin dst yg hanya ngurusi masalah agama

4. Jokam : Imam tidak harus punya wilayah dan kekuasaan, fungsinya lebih sebagai pengesah 
keislaman, jadi harus punya imam walaupun tidak punya wilayah dan kekuasaan
SUNNAH NABI DAN SAHABAT : Sudah banyak dalil2 yg dengan jelas menerangkan bahwa imamah sesudah zaman kenabian-->kekholifahan>al-mulk: mana ada al-mulk/kerajaan tanpa wilayah dan kekuasaan?
Konteks dalil2 dalam imarah juga tegas berbicara masalah sulthon (sultan/raja) dan balad (negara).

5. JOKam : Tidak beramir hidupnya tidak halal alias semuanya jadi harom(berdasar dalil la yahillu… --> pengertian dijokam tidak halal-->berarti haram)
NABI DAN SOHABAT:
Untuk dalil la yahillu entah mereka "manqul" dari mana sehingga bisa berkesimpulan demikian, coba perhatikan dalil panjangnya :“Tidak halal menikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan yang lain, dan tidak halal bagi seorang laki-laki menjual atas dagangan temannya sehingga temannya meninggalkan dagangan itu, dan tidak halal bagi tiga orang yang berada di tanah padang tidak bertuan, kecuali mereka mengangkat salah satunya jadi amir atas mereka, dan tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu tempat, yang dua berbisik-bisik meninggalkan temannya (yang satu diacuhkan)”.
Apakah pengertian La yahillu menjadi haram? (lucu sekali "manqul" mereka)

6. JOKAM: Tidak beramir tidak islam
dasar dalil : Sebagian manusia bersikap berlebihan dalam membangun di zaman Umar, berkata Umar, "Hai orang-orang Arab, tanah !, tanah!. Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya keamiran dan tidak ada keamiran kecuali dengan taat. Barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya karena ilmunya/pemahamannya maka akan menjadi kehidupan bagi dirinya sendiri dan juga bagi mereka, dan barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya tanpa memiliki ilmu/pemahaman, maka akan menjadi kebinasaan bagi dirinya dan juga bagi mereka".
SUNNAH NABI DAN SAHABAT:
Perkataan ‘la Islama’ bukan berarti belum sah Islamnya (belum Islam). Melainkan dalam arti kesempurnaan, tidak sempurna Islamnya orang yang tidak mengikuti jama’ah. Sebagaimana disampaikan oleh pengajar di Masjidil Harom, Syaikh Sholih Al-Abud حفظه الله. Kemudian, para ulama yang menggunakan atsar Umar itu, tidaklah memaksudkannya untuk jama’ah-jama’ah hizbiyyah sirriyyah model mereka. Bahkan justru para Ulama menggunakan atsar itu untuk menyerang firqah-firqah seperti mereka yang keluar dari penguasa muslim dan jama’ah kaum muslimin.
yang lucu MEREKA MENGAMBIL PERKATAAN UMAR UNTUK MASALAH INI TAPI PERKATAAN Sahabat umar YANG memerintahkan untuk membunuh orang yg membuat baiat tanpa musyawarah kaum muslimin TIDAK DILAKUKAN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Fatonah, Bitonah, Budi Luhur (FBBL)

Disebagian wilayah, Islam Jamaah mendapat penolakan oleh masyarakat karena akidahnya menyimpang yaitu mengkafirkan,menajiskan dan menghalakan harta kaum muslim (mencuri). Umtuk itu Islam Jamaah memiliki 3 prinsip untuk menghadapi masyarakat sampai kepada pemerintahan yaitu Fatonah,Bitonah,Budi Luhur 1. Fatonah: yaitu cerdas dalam membaca situasi ketika menyampaikan hal hal terkait LDII 2. Bitonah: membolehkan berbohong untuk menutupi ajaran mereka (Takiyah) 3. Budi luhur: dituntut untuk menunjukkan perilaku baik, lemah lembut dan ramah untuk merebut simpati masyarakat Dari ketiga prinsip tersebut jelas merupakan kebathilan, kenapa? Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatakan, “Jika engkau melihat ada sekelompok orang yang berbisik-bisik membicarakan masalah agama tanpa ingin diketahui orang lain maka ketahuilah bahwa mereka itu di atas landasan kesesatan” (Riwayat Darimi no 307). Karena ajaran islam yang diajarkan rosulullah sudah jelas tanpa harus ditutup t...

PENGERTIAN DALIL 'LA ISLAMA ILLA BIL JAMAAH'

1. Hadits tentang ucapan Umar r.a: إِنَّهُ لَا إِسْلَامَ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِإِمَارَةٍ وَلَا إِمَارَةَ إِلَّا بِطَاعَةٍ. _Ingatlah, sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya kepemimpinan, dan tidak ada (gunanya) kepemimpinan kecuali dengan ketaatan._ HR. Al-Darimi: 253 Berdasarkan hadits tsb maka ada sebagian kelompok meyakini bhw umat Islam yg selain kelompoknya itu tdk sah. Dengan kata lain, hadits tsb mengalahkan atas firman Allah dan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam (dalil al-Qur'an & al-Hadits). Di dalam al-Qur'an dan al-Hadits dinyatakan bhw dg mengucapkan dua kalimat syahadat sesorang dinyatakan sudah sah menjadi Muslim yg haram jiwanya, hartanya dan harga dirinya. pokoknya kalau tdk menetapi jamaah, maka Islamya tdk sah alias kafir. Sehingga muncul amalan2 yg ekstrim seperti tdk boleh mendoakan pengampunan bagi orang tuanya sendiri yg tdk i...

Jokam Bertanya Ustadz Dzulqarnain Menjawab

Pada malam senin bulan Desember 2008 saya   berbincang-bincang dengan tokoh serta para mubalig LDII tentang peristiwa yang terjadi pada pak Mauludin. Saya memberikan pendapat pada mereka ”alangkah baiknya kita cari tahu berita yang sebenarnya terjadi pada Pak Mauludin,agar kegundahan hati kita terjawab”, sebagian dari mereka menolak dan memberikan alasan “kita TAAT IMAM saja,kita   tidak usah mencari-cari sesuatu yang telah di ijtihadkan imam yang jelas Mauludin telah murtad”. Alhamdulillah saya bertemu dengan Pak Irwan Taniboya (Mantan Ketua DPD LDII PALU dan sekarang menjadi donatur LDII di Gorontalo) dan Ustadz Romy yang tidak lain adalah menantunya Pak Irwan sekaligus Mubalig desa LDII.di sela-sela pembicaraan saya menyodorkan nomor telepon Pak Hamzah Balikpapan agar dengan nomor itu bisa kita dapatkan info dan melacak keberadaan pak Mauludin. Dan Alhamdulillah membuahkan hasil dan kami pun menjalin informasi dengan Mauludin seputar yang terjadi. ...